OPINI, kahmibengkulu.com – “Suara Keras Menag RI” Ditengah bangsa yang sedang berjuang bangkit melawan pandemi, ada lagi Pejabat Pemerintahan justru melakukan perbuatan kontra produktif. Tindakan Menteri Agama selaku pembantu Presiden membuat riuh, kisruh dan menimbulkan gejolak. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan yang paling bertanggungjawab dalam pemulihan dan kebangkitan kondisi negara yang masih di landa pandemi covid-19, sepatutnya melakukan evaluasi jabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala di terbitkan pada 18 Februari 2022, atau 6 hari sebelum gejolak yang timbul atas statemen Yaqut, Menteri Agama si Pembantu Presiden. Artinya edaran Menteri Agama tersebut tidak terlalu menimbulkan kisruh, karena memang sifat suratnya hanya himbauan.
“Suara Keras Menag RI”
Kamis 24 Februari 2022 saya sedikit terganggu dengan status di media sosial maupun di WhatsApp Group yang mengkritik pernyataan Yaqut, tidak sedikit juga yang menghujat. Bahkan ada video pernyataan dari tokoh masyarakat yang mengharamkan Yaqut menginjakkan kaki di tanah asal daerahnya. Saya termasuk pengguna media sosial yang tidak ingin ikut arus sebelum melakukan pengecekan.
Setelah mendengarkan video pernyataan Yaqut, sebagai seorang pembelajar, yang terlintas dipikiran saya, analogi yang Ia digunakan tentang suara hewan tertentu, jelas cacat logika. Tidak ada relevansinya sama sekali antara lantunan Adzan yang di anggap suci dan terdapat nilai-nilai ajaran agama di negeri mayoritas Muslim dan di negara yang menjadikan Pancasila (Ketuhanan Yang Maha Esa) sebagai ideologi dasar. Dan yang lebih pasti, antara substansi isi edaran dengan statemen Yaqut tidak ada kaitan sama sekali bahkan menyimpang. Suatu edaran yang di terbitkan pejabat Negara harusnya berekses baik/positif, namun statemen pejabat yang menandatangani edaran seolah penuh kebencian.
BACA JUGA :Ustadz Khalid Basalamah Dalam Disrupsi Informasi dan Artis Pansos
Karena kisruh yang terjadi ada kaitannya dengan Islam, saya tetap belum berani berkomentar sebelum salah satu Ulama yang saya panuti memberikan pendapat dan komentarnya. Alhamdulillah, Ustadz Adi Hidayat yang akrab disingkat UAH melalui chanel youtubenya memberikan pesan dan komentar atas gejolak yang ditimbulkan Yaqut, Menteri Agama si Pembantu Presiden. Seperti biasanya, pesan dan komentar UAH sangat teduh, berlandaskan dalil, logis, teoritis, sistematis, konkrit, solutif serta tetap memposisikan diri sebagai Ulama yang memberikan peringatan. Untuk lebih lengkapnya silahkan tonton, like and subscribe youtube chanel Adi Hidayat Official.
Apa Urgensinya Edaran Menag?
Setelah membaca Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022, sebagai seorang pembelajar di bidang Administrasi Publik, pertanyaan yang timbul, apa urgensinya edaran ini di terbitkan? Walaupun edaran sifatnya hanya himbauan, namun dalam penerbitannya perlu melalui mekanisme formal, tidak ujug-ujug atau tiba-tiba di keluarkan. Walau bagaimanapun, edaran yang di terbitkan pejabat negara, apalagi juga di tujukan kepada eksternal institusinya, merupakan produk kebijakan publik.
Isi Edaran
Kemudian isi edaran Menteri Agama tersebut beberapa kali saya baca untuk memastikan apakah ada pembatasan pemberlakuan pada wilayah-wilayah tertentu. Ternyata tidak, artinya himbauan Menteri Agama RI di peruntukkan semua Masjid dan Mushala di Indonesia. Pertanyaan kedua saya muncul, apakah edaran ini juga bisa di berlakukan di Bali? Kondisi sekarang Masjid dan Mushala di Bali tidak di perkenankan menggunakan pengeras suara luar. Jika benar demikian, apakah eksesnya tidak menimbulkan pertentangan?
BACA JUGA : Parsa ; Komisi II Dan Tradisi Musyawarah
Dari dua pertanyaan tersebut saya berani menyimpulkan bahwa Edaran Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2022 tidak melalui mekanisme formal dan kajian mendalam. Namun saya tidak berani menduga-duga apa motif terbitnya Edaran tersebut, karena akhir-akhir ini sering terjadi gejolak dampak isu yang sepertinya sengaja di buat. Seolah-olah dengan tulisan (edaran) tujuan yang ingin di capai belum berhasil, maka statemen harus di munculkan. Sekali lagi tindakan Menteri Agama jelas kontra produktif di tengah kondisi bangsa yang perlu bangkit dampak dari pandemi covid-19, sepatutnya segera di evaluasi!!!
Wallahu’alam Bishowab
Isi Edaran Berbeda Dengan Statemen; Suara Keras Menag RI Oleh: Irsan Hidayat, M.AP
Alumni Pasca Sarjana Universitas Nasional, HMI Komisariat Fisip Universitas Bengkulu
