Bengkulu,kahmibengkulu.com – Aksi Demo Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu penolakan Pengesahan Undang-undang Cipta kerja yang memysurati Kapolresta Bengkalu menui kontroversi lagi bagi kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Bengkulu
Kontroversi ini atas tidakan yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Larangan bagi siswa -Siswi. Pada sebelumnya Kadis Dikbud Provinsi juga Kontroversi dengan SE Membolehkan siswa -Siswi ikuti Kegiatan jalan sehat Partai besar di Bengkulu sehingga ada indikasi politik praktis.
Surat Himbauan yang disampaikan HMI cabang dengan nomor 129/B/SEK/09/1444 tentang PEMBERITAHUAN AKSI DEMONSTRASI yang ditujukan kepada Kapolresta Bengkulu pada tanggal 3 April 2023 ditanggapi Kedis Dikbud Provinsi Bengkulu Eri yulian Hidayat dengan membuat surat edaran (SE) yang berisi Larangan bagi siswa-Siswi pada tanggal 5 April 2023 dengan Nomor : 420/1711/DIKBUD/2023 Tentang Larang bagi Siswa-siswi SMA dan SMK Untuk ikut Serta Dalam kegiatan Demonstrasi.
Surat Edaran ini dinilai Ketum HMI cabang Bengkulu mencerdai Demokrasi dan instusi organisasi mahasiswa dan Marwah dari HMI, sehingga mereka meminta Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu dicopat dari jabatannya Karen sudah bermain politik praktis.
“Tidak ada urusannya dengan Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu. Secara tegas kami sampaikan bahwa Aksi demonstrasi HMI mengenai tolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU tidak melibatkan siswa manapun,” ujar Maulana.
Ia menilai Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu sudah bermain politik praktis dengan mengeluarkan surat edaran yang tendensius dan menggiring opini yang tidak benar terhadap Organisasi mahasiswa yakni HMI Cabang Bengkulu.
“Kami meminta kepada Komite Aparatur Sipil Negara agar segera memeriksa pejabat yang mengancam demokrasi di Provinsi Bengkulu dan meminta klarifikasi dan memberikam sanksi tegas atas tindakan tersebut Copot jabatanya,” pungkas
BACA JUGA; Catatan Zacky Antoni, Israel Politik dan Olahraga
Sementara itu, suara keras dari koorpres MD KAHMI kota Bengkulu meminta pihak dinas memberikan klarifikasi terhadap berita terkait yg mengatasnamakan ke HMI an tersebut.
” Saya melihat ada tendensi yg kurang baik disini atau saya menduga juga ada problem internal di instansi ini ya, sehingga prosesi edaran dalam bentuk Surat yg tertuang dan tersebar saat ini menunjukkan betapa menjual nama HMI ini untuk memberikan pengaruh cukup besar terhadap apa yg sebetulnya terjadi” tegas Irvan Rizaldi.
Selain itu, ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler juga Menangapi hal tersebut juga menyatakan dalam UU tidak menyatakan batas umur, jenis kelamin suku atau organisasi lainnya dalam melakukan aksi. Sehingga tidak ada boleh yang melarang siapapun melakukan aksi dan Aksi itu dilindungi undang-undang.
” Jelas dalam UU itu, pelajar tidak boleh ikut dalam kegiatan kepartaian, tapi aksi tidak ada larangan umur, jenis kelamin, suku dan batas lainnya'” Ujar Dempo
Bahkan Dempo Xler menyatakan imbauan seperti ini menunjuk leader/pimpinan tidak paham hukum, sehingga Dempo nyentil jika kepala Dinas tidak paham hukum patutnya diganti.
” Kalau tidak paham hukum ya diganti saja, yang paham hukum. banyak kok alumni Cipayung dari alumni, HMI, GMNI, GMKI, PMII, PMKRI, IMM yang paham hukum layak jadi kadis diknas” Tegas Dempo. (Gik)